Jaminan Mutu

Buku Pedoman Akademik Universitas 2010 Download

Organisasi jaminan mutu di tingkat fakultas berupa Unit Penjaminan Mutu Fakultas yang dibentuk dengan SK Dekan. Tugas-tugas unit tersebut adalah membantu Pembantu Dekan Bidang Akademik (PD 1) dalam pengembangan sistem penjaminan mutu akademik. Standar yang digunakan oleh Unit Penjaminan Mutu disusun sendiri dengan terlebih dahulu mempelajari standar-standar di perguruan tinggi lain, serta mempertimbangkan kondisi di dalam fakultas dan PS. Sasaran standar ini adalah untuk memberi acuan layanan standar di bidang akademik dan keuangan, serta kemahasiswaan. Prosedur yang jelas, singkat, dan mudah dalam menyelesaikan suatu pekerjaan, menjadi tujuan yang dituangkan dalam bentuk prosedur baku oleh Unit Penjaminan Mutu Fakultas. Standar ditinjau ulang setiap tahun, dan prosedur baku ditinjau setiap semester. Hal ini dikarenakan banyak proses-proses di fakultas yang belum memiliki standar, sehingga perlu kajian dan tinjauan ulang yang seksama untuk memperoleh hasil yang sempurna.

Penjaminan mutu PS IKL UTM mengacu dan didasarkan pada penjaminan mutu yang ada pada universitas. Dan saat ini penjaminan mutu yang sudah terbentuk di tingkat fakultas berupa Tim Penjaminan Mutu Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura (SK Dekan no. 943/UN46.1.23/Kept/DT/2011). Keanggotaan dari Tim Penjaminam Mutu Fakultas terdiri dari wakil dosen dari tiap-tiap PS (PS IKL UTM diwakili oleh Aries Dwi Siswanto, ST, MT, sekaligus sebagai ketua tim).

Penjaminan mutu di tingkat universitas melalui siklus perencanaan (mengacu pada pedoman teknisnya), evaluasi (dilakukan audit oleh SPI), dan perencanaan kembali. Evaluasi dilakukan dengan audit oleh SPI, dengan dua kriteria audit yaitu 1) audit keuangan (meliputi dari perencanaan pencatatan penganggaran sampai pertanggungjawaban), dan 2) audit non keuangan yang meliputi:

  1. Sumber daya manusia: dari perencanaan pengadaan, penempatan, evaluasi kinerja, proses pelatihan dan pengembangan, dan pemutusan hubungan kerja.
  2. Akademik: standar yang dipakai adalah Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

Jaminan mutu terhadap kurikulum mengacu pada kurikulum berstandar nasional maupun pertemuan Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Kelautan dan Perikanan (FP2TKP) yang diadakan satu tahun sekali. Untuk menjamin kualitas kurikulum, diadakan workshop tingkat PS lima tahun sekali dan kurikulum mengacu pada FP2TKP.

Evaluasi keberhasilan studi mahasiswa dilakukan tiap dua tahun sekali dengan melihat IPK mahasiswa. Apabila selama dua tahun pertama IPK di bawah 2 maka akan diberikan surat peringatan, dan apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan masih belum memenuhi IPK 2 maka saat masuk akhir semester pada tahun akademik berlangsung akan dikenai DO.

Dalam melaksanakan tanggungjawab tersebut Ketua PS dibantu oleh Tim Koordinasi Semester (TKS). Tim TKS PS IKL UTM diketuai oleh Dr. Mahfud Effendi, S.Pi, M.Si berdasarkan SK Dekan No 0124/H46.1.23/kept/DT/2009. Tim TKS merupakan kelompok kerja dosen. Pengelompokan dosen ke dalam beberapa TKS dilakukan dengan pendekatan yang sesuai dengan keadaan PS IKL UTM, misalnya jumlah TKS dapat disamakan dengan jumlah konsentrasi studi. TKS bertugas untuk:

  1. Membantu pengelola PS dalam kelancaran kegiatan akademik semester;
  2. Membahas proses belajar mengajar yang sedang berlangsung;
  3. Membuat laporan tentang penilaian PS dan kegiatan PS untuk disampaikan kepada Ketua PS.

Sedangkan untuk menjamin secara eksternalnya dengan melakukan akreditasi sesuai BAN-PT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *